JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mendorong kepolisian untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Taufan menyampaikan, penyidik tidak boleh hanya bergantung kepada keterangan saksi ataupun tersangka.
"Saya justru mendorong penyidik itu melengkapi alat buktinya. Jangan bergantung hanya kepada keterangan atau kesaksian," ujar Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Temukan Adanya Keributan Antara Kuat Maruf dan Brigadir J di Magelang
Taufan mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri.
Dia meminta agar tim khusus (timsus) Polri memperkuat alat bukti.
"Supaya nanti dalam persidangan dia bisa menjadi valid begitu lho. Hakim bisa memutus ini," kata dia.
Kemudian, Taufan menyinggung motif Irjen Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dinodai.
Dia menegaskan, di pengadilan nanti, motif itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi, Sambo merupakan seorang penegak hukum.
"Masa penegak hukum menyelesaikan masalah hukum dengan cara kekerasan. Jenderal loh dia," ucap Taufan.
Baca juga: Pakar: Dugaan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Kasus Hukum
Selain itu, kata Taufan, Sambo melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Sambo disebut menghancurkan semua alat bukti, bahkan membuat skenario kematian Brigadir J.
"Artinya itu justru memperberat, sehingga saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.