Usulan ini pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam menanggapi kasus Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Andi mengaku menerima uang dari terdakwa korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Namun, Andi tidak bisa dijerat karena ia tidak termasuk dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Andi Arief itu peran dia itu pengurus Parpol, kategorinya tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: KPK Sebut Penerimaan Jalur Mandiri PTN Jadi Celah Korupsi, Harus Dievaluasi
Menurut Alex, selama ini seakan-akan pengurus parpol tidak bisa terjerat hukum meski menerima uang mahar Pemilu. Di sisi lain, mereka memiliki pengaruh yang besar.
“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” ujar Alex.
Usulan parpol masuk kategori penyelenggara negara juga pernah dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia mempersoalkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang tidak memasukkan pengurus parpol sebagai penyelenggara negara.
“Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/8/2022).
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron juga pernah melontarkan pernyataan serupa. Menurut dia, pengurus parpol memiliki pengaruh yang strategis.
Meski demikian, Ghufron mengaku KPK belum secara resmi mengusulkan agar UU Nomor 28 Tahun 1999 diubah dengan memasukkan pengurus parpol sebagai penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.