Salin Artikel

Pengamat Usul Parpol Masuk Kategori Korporasi agar Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Hal ini Zaenur sampaikan guna menanggapi usulan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik masuk dalam definisi penyelenggara negara.

“Yang lebih penting  yang pertama adalah memasukkan partai politik sebagai korporasi, clear menurut saya, partai politik itu korporasi,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Menurut Zaenur, definisi partai politik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) sudah memenuhi definisi korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan demikian, kata dia, ketika melakukan tindak pidana korupsi, parpol bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana korporasi.

“Jadi bisa dibekukan sementara, bahkan bisa dibubarkan karena melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur.

Meski demikian, terdapat sejumlah prasyarat untuk bisa menjerat parpol sebagai pelaku perbuatan pidana korupsi.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan parpol dan anggotanya mesti dibedakan.

Zaenur mengatakan, parpol bisa disebut menjadi pelaku jika organisasi politik itu mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi, melakukan pembiaran, dan tidak mencegah terjadinya korupsi.

“Itu ada tiga, (jika) kriteria itu tidak ada berarti yang dimintai pertanggungjawaban hanya anggotanya,” kata Zaenur.

Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan cara untuk menjerat pengurus parpol yang melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya adalah dengan memasukkan perdagangan pengaruh atau trading influence sebagai tindakan kriminal. 

Sebab, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan pejabat negara. Tindakan ini juga bisa dilakukan orang-orang yang memiliki wewenan, termasuk pengurus parpol.

“Nah ini nanti kalau dipidanakan trading influence ya enggak hanya yang anggota DPR saja, pengurus Parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana,” tutur Zaenur.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK mengusulkan agar pengurus parpol masuk kategori penyelenggara negara.

Usulan ini pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam menanggapi kasus Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Andi mengaku menerima uang dari terdakwa korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Namun, Andi tidak bisa dijerat karena ia tidak termasuk dalam penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Andi Arief itu peran dia itu pengurus Parpol, kategorinya tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Menurut Alex, selama ini seakan-akan pengurus parpol tidak bisa terjerat hukum meski menerima uang mahar Pemilu. Di sisi lain, mereka memiliki pengaruh yang besar.

“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis,” ujar Alex.

Usulan parpol masuk kategori penyelenggara negara juga pernah dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mempersoalkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang tidak memasukkan pengurus parpol sebagai penyelenggara negara.

“Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/8/2022).

Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron juga pernah melontarkan pernyataan serupa. Menurut dia, pengurus parpol memiliki pengaruh yang strategis.

Meski demikian, Ghufron mengaku KPK belum secara resmi mengusulkan agar UU Nomor 28 Tahun 1999 diubah dengan memasukkan pengurus parpol sebagai penyelenggara negara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/10472371/pengamat-usul-parpol-masuk-kategori-korporasi-agar-bisa-dijerat-pidana

Terkini Lainnya

Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke