Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Usul Parpol Masuk Kategori Korporasi agar Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Kompas.com - 02/09/2022, 10:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyarankan agar partai politik dikategorikan sebagai korporasi sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban atas korupsi.

Hal ini Zaenur sampaikan guna menanggapi usulan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik masuk dalam definisi penyelenggara negara.

“Yang lebih penting  yang pertama adalah memasukkan partai politik sebagai korporasi, clear menurut saya, partai politik itu korporasi,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi

Menurut Zaenur, definisi partai politik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) sudah memenuhi definisi korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan demikian, kata dia, ketika melakukan tindak pidana korupsi, parpol bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagaimana korporasi.

“Jadi bisa dibekukan sementara, bahkan bisa dibubarkan karena melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Zaenur.

Meski demikian, terdapat sejumlah prasyarat untuk bisa menjerat parpol sebagai pelaku perbuatan pidana korupsi.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan parpol dan anggotanya mesti dibedakan.

Zaenur mengatakan, parpol bisa disebut menjadi pelaku jika organisasi politik itu mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi, melakukan pembiaran, dan tidak mencegah terjadinya korupsi.

“Itu ada tiga, (jika) kriteria itu tidak ada berarti yang dimintai pertanggungjawaban hanya anggotanya,” kata Zaenur.

Baca juga: KPK Setor Barang Bukti Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar ke Negara

Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan cara untuk menjerat pengurus parpol yang melakukan tindak pidana korupsi.

Salah satunya adalah dengan memasukkan perdagangan pengaruh atau trading influence sebagai tindakan kriminal. 

Sebab, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan pejabat negara. Tindakan ini juga bisa dilakukan orang-orang yang memiliki wewenan, termasuk pengurus parpol.

“Nah ini nanti kalau dipidanakan trading influence ya enggak hanya yang anggota DPR saja, pengurus Parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana,” tutur Zaenur.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK mengusulkan agar pengurus parpol masuk kategori penyelenggara negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com