JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, besarnya jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menjadi indikasi mengenai adanya dugaan korupsi.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam menanggapi LHKPN Rektor UI Ari Kuncoro yang belakangan menjadi sorotan publik karena meningkat sekitar Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun.
“Perlu dipahami bahwa besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator untuk menilai bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com , Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN
Sebaliknya, kata Ipi, harta kekayaan seorang pejabat yang dipublikasikan di situs LHKPN juga tidak bisa menjadi dasar pihak mana pun bahwa kekayaan tersebut tidak terkait tindak pidana.
Ipi menuturkan, LHKPN merupakan penilaian diri. Penyelenggara maupun pihak yang Wajib Lapor (WL) mengirimkan sendiri laporan kekayaan itu ke KPK.
LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara.
Menurut Ipi, laporan itu meliputi harta yang dimiliki penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya.
“LHKPN juga tidak mengenal pemisahan harta,” ujar Ipi.
Lebih lanjut, Ipi menyebut jumlah harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara maupun Wajib Lapor bisa meningkat maupun berkurang.
Beberapa hal yang mengakibatkan harta mereka meningkat antara lain seperti, apresiasi nilai aset akibat kenaikan harga pasar, adanya jual beli, mendapatkan hibah, warisan, atau hadiah, pelunasan pinjaman dan sebagainya.
“Misalnya, terkait aset tanah karena terjadi kenaikan NJOP,” kata Ipi.
Baca juga: KPK Duga Pejabat Sengaja Kirim Laporan LHKPN Tak Lengkap
Adapun sejumlah faktor yang mengakibatkan harta kekayaan menurun antara lain, depresiasi nilai aset akibat turunnya harga pasar, penyusutan aset penjualan aset di bawah harga perolehan, kerusakan yang ditindaklanjuti dengan pelepasan aset, penambahan nilai utang, dan lainnya.
Mengenai efektif atau tidaknya LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi, menurut Ipi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK.
“Kejujuran penyelenggara negara dan peran serta masyarakat juga menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan korupsi melalui LHKPN,” tuturnya.
Sebelumnya, harta Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mempertanyakan asal usul kekayaannya yang meningkat hingga Rp 35 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, saat Ari menjabat Dekan Fakultas ekonomi dan Bisnis tahun 2018, kekayaannya Rp 27 miliar.
Namun, merujuk pada LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2022 harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 62 miliar.
“Ini merupakan jumlah penambahan yang tidak wajar dalam tiga tahun menjabat sebagai Rektor UI," kata Melki kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Senilai Rp 62 Miliar yang Jadi Sorotan
Berdasarkan penelusuran Kompas.com beberapa waktu lalu, pada situs e-LHKPN terdapat beberapa laporan atas nama Ari Kuncoro.
Laporan itu terkait dengan kedudukannya sebagai Dekan, Komisaris Utama PT BNI, Wakil Komisaris Utama PT BRI, dan Rektor UI.
Di antara sejumlah bentuk harta Ari, yang mengalami peningkatan tajam adalah kas dan setara kas.
Pada 2018 saat menjadi Komisaris Utama PT BNI kas dan setara kasnya mencapai Rp 3,8 miliar. Jumlah tersebut terus naik dalam beberapa tahun berikutnya.
Pada laporan paling mutakhir, yakni Maret 2022, kas dan setara kasnya mencapai Rp 30,8 miliar.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyebut kekayaan tersebut merupakan gabungan antara harta Ari dan istrinya, Lana Soelistianingsih.
"Ya (gabungan dengan istri)," kata Amelita kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan keterangan pihak UI, Lana Soelistianingsih merupakan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2020.
Pengangkatan itu berdekatan dengan terpilihnya Ari Kuncoro sebagai Rektor UI.
Sebelumnya, Lana juga pernah menjabat sebagai asisten peneliti untuk Boston Institute of Economic Development (BIDE) di Lexington, Amerika Serikat pada 2003.
Baca juga: BEM UI Desak Rektor Ari Kuncoro Bentuk Satgas PPKS, Ini Tanggapan Pihak Kampus...
Sejak 2013, Lana juga diangkat menjadi Direktur sekaligus sebagai kepala riset dan ekonom di PT Samuel Aset Manajemen (SAM).
"Selain berkarier di SAM, Ibu Lana juga mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sejak 1991," jelas Amalita.
Terlepas dari itu, Amalita menyebut rektor dan semua Penyelenggara Negara, serta semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan setiap tahunnya melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Hal ini merupakan salah satu komitmen UI untuk menghindari dan mencegah korupsi, serta melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.