Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mutilasi di Tengah Upaya Mencari Solusi Damai Konflik Papua

Kompas.com - 02/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Al Araf menilai kasus anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat mutilasi 4 warga sipil di Mimika seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi pendekatan militer dalam penyelesaian konflik di Papua.

"Menjadi penting buat pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan keamanan dan operasi militer di Papua sebagai pendekatan menyelesaikan konflik," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pangkostrad Bakal Evaluasi Internal Usai 6 Prajuritnya Jadi Tersangka Mutilasi di Mimika

Ketua badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial itu mengatakan, pemerintah seharusnya fokus menyiapkan solusi lain untuk menyelesaikan konflik di Papua di luar pengerahan kekuatan militer.

Dia menilai pendekatan militer yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetap tidak kunjung menyelesaikan akar permasalahan.

Naufal Noorosa Presiden Joko Widodo meminta kasus mutilasi di Mimika diusut secara tuntas


"Sudah semestinya pemerintah fokus untuk membangun jalan baru menyelesaikan konflik Papua dengan jalan damai melalui dialog damai," ujar Al Araf.

Al Araf menilai mekanisme yang objektif untuk mengadili kasus itu adalah melalui peradilan umum. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan karena hanya proses peradilan bagi anggota militer dilakukan terpisah dari sipil.

"Walau ada kendala anggota militer aktif tunduk dalam peradilan militer, akan tetapi bukan berarti mereka tidak bisa diadili dalam peradilan umum," ucap Al Araf.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun 2020 sampai 2021 mencapai 1.182 kasus.

Komnas HAM menyatakan, pihak-pihak yang melakukan kekerasan di Papua dalam kurun waktu itu adalah TNI/Polri serta Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dari jumlah itu, sebanyak 41,31 persen kasus kekerasan itu berkaitan dengan kerja-kerja anggota Polri.

Baca juga: Jumlah Oknum TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi Bertambah 2 Orang, Panglima TNI: Mereka Ikut Menikmati Uang

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, bentuk kekerasan yang terjadi pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan.

Selain itu, aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri serta OPM/KKB juga menelan korban jiwa.

Menurut catatan Anam, 24 orang meninggal dari 47 orang yang menjadi korban kekerasan di Papua selama 2020-2021.

Kasus mutilasi warga sipil oleh anggota TNI AD itu juga dikhawatirkan bisa memicu ketegangan baru antara aparat keamanan dan penduduk setempat.

Secara terpisah, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen menilai, tindakan para pelaku merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Kami mendesak semuanya harus diproses dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas," ujar Teo dalam konferensi pers, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Korban Mutilasi Prajurit Diduga Simpatisan KKB, Pangkostrad: Tak Ada Pengecualian, Proses Hukum Berlanjut!

Selain mendesak enam prajurit TNI diadili di peradilan umum, LBH Jakarta juga mendesak pelibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Atau jika diperlukan Pemerintah dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel," imbuh Teo.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut menyampaikan pendapat terkait harapan keterbukaan dalam proses penanganan kasus itu.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, memuji langkah TNI yang bergerak cepat menangani perkara itu dan menetapkan sejumlah tersangka serta mengumumkannya.

Akan tetapi, untuk mengukuhkan niat tersebut, Anam berharap proses hukum terhadap para prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi dibuka secara transparan.

"Ini harus ditunjukan niat baik oleh teman-teman TNI, dengan cara apa? Proses hukum (yang) transparan, akuntabel," kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022) lalu.

Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.

Baca juga: Menjaga Harapan Transparansi di Kasus Anggota TNI Terlibat Mutilasi

Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Andika, 6 orang prajurit TNI AD saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.

Baca juga: Khawatir Kasus Mutilasi Sipil di Mimika Ganggu G20, Anggota DPR: Ini Lebih Hebat dari Peristiwa Sambo

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Jenazah para korban yang berhasil diidentifikasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, dan Leman Nirigi. Sedangkan seorang korban lainnya belum teridentifikasi.

Baca juga: Bahas Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komisi I Bakal Undang Panglima hingga Menhan

Salah satu korban disebut merupakan seorang kepala kampung di Nduga dan simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.

Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.

Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.

Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.

Baca juga: Kasus Anggota TNI Terlibat Mutilasi, Hukuman Pengadilan Militer Diharap Maksimal

Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.

Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.

Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.

Saat ini dilaporkan seluruh jenazah korban sudah ditemukan. Tim forensik didatangkan dari Jayapura untuk melaksanakan proses otopsi.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Singgih Wiryono, Dian Erika Nugraheny, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com