Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota TNI Terlibat Mutilasi, Hukuman Pengadilan Militer Diharap Maksimal

Kompas.com - 01/09/2022, 15:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentuk hukuman bagi sejumlah anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi disertai perampokan di Mimika, Papua, diharap bisa maksimal jika kasus mereka dibawa ke pengadilan militer.

Akan tetapi, berkaca dari beberapa kasus kekerasan lain yang dilakukan atau melibatkan anggota TNI, hukuman yang diberikan cenderung kurang maksimal.

"Sebab selama ini ada kecenderungan oknum anggota militer yang terlibat kekerasan hanya diadili di peradilan militer dengan hukuman yang tidak maksimal," kata Ketua badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Jasad Korban Mutilasi di Mimika Kembali Ditemukan, Tim Forensik Didatangkan dari Jayapura

Menurut Al Araf, proses peradilan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana memang hanya dilakukan melalui pengadilan militer.

Ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Naufal Noorosa Presiden Joko Widodo meminta kasus mutilasi di Mimika diusut secara tuntas


Al Araf menilai hukuman yang diterapkan di pengadilan militer bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana dinilai kurang memberikan efek jera.

"Akhirnya tidak terdapat efek jera sehingga memberi dampak tidak langsung terhadap terjadinya kejadian kekerasan oleh oknum anggota militer yang lain," ujar Al Araf.

Al Araf menilai dari kejadian ini sudah seharusnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU 31 tahun 1997.

Dia juga berharap perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI adalah tindakan yang harus diproses secara hukum.

"Persoalan kekerasan itu sudah seharusnya dibawa ke dalam proses peradilan yang objektif, akuntabel dan transparan," kata Al Araf.

Baca juga: Soal Kasus Mutilasi di Mimika, Jokowi: Usut Tuntas

Aturan tentang tindak pidana bagi anggota TNI tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pada praktiknya, ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, proses peradilannya tetap dilakukan melalui Pengadilan Militer.

Secara terpisah, menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.

Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com