Salin Artikel

Kasus Mutilasi di Tengah Upaya Mencari Solusi Damai Konflik Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Al Araf menilai kasus anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat mutilasi 4 warga sipil di Mimika seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi pendekatan militer dalam penyelesaian konflik di Papua.

"Menjadi penting buat pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan keamanan dan operasi militer di Papua sebagai pendekatan menyelesaikan konflik," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Ketua badan pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial itu mengatakan, pemerintah seharusnya fokus menyiapkan solusi lain untuk menyelesaikan konflik di Papua di luar pengerahan kekuatan militer.

Dia menilai pendekatan militer yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetap tidak kunjung menyelesaikan akar permasalahan.

Al Araf menilai mekanisme yang objektif untuk mengadili kasus itu adalah melalui peradilan umum. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan karena hanya proses peradilan bagi anggota militer dilakukan terpisah dari sipil.

"Walau ada kendala anggota militer aktif tunduk dalam peradilan militer, akan tetapi bukan berarti mereka tidak bisa diadili dalam peradilan umum," ucap Al Araf.

Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun 2020 sampai 2021 mencapai 1.182 kasus.

Komnas HAM menyatakan, pihak-pihak yang melakukan kekerasan di Papua dalam kurun waktu itu adalah TNI/Polri serta Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dari jumlah itu, sebanyak 41,31 persen kasus kekerasan itu berkaitan dengan kerja-kerja anggota Polri.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, bentuk kekerasan yang terjadi pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan.

Selain itu, aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri serta OPM/KKB juga menelan korban jiwa.

Menurut catatan Anam, 24 orang meninggal dari 47 orang yang menjadi korban kekerasan di Papua selama 2020-2021.

Kasus mutilasi warga sipil oleh anggota TNI AD itu juga dikhawatirkan bisa memicu ketegangan baru antara aparat keamanan dan penduduk setempat.

Secara terpisah, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen menilai, tindakan para pelaku merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Kami mendesak semuanya harus diproses dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya impunitas," ujar Teo dalam konferensi pers, Rabu (31/8/2022).

Selain mendesak enam prajurit TNI diadili di peradilan umum, LBH Jakarta juga mendesak pelibatan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Atau jika diperlukan Pemerintah dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel," imbuh Teo.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut menyampaikan pendapat terkait harapan keterbukaan dalam proses penanganan kasus itu.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, memuji langkah TNI yang bergerak cepat menangani perkara itu dan menetapkan sejumlah tersangka serta mengumumkannya.

Akan tetapi, untuk mengukuhkan niat tersebut, Anam berharap proses hukum terhadap para prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi dibuka secara transparan.

"Ini harus ditunjukan niat baik oleh teman-teman TNI, dengan cara apa? Proses hukum (yang) transparan, akuntabel," kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (30/8/2022) lalu.

Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sampai saat ini anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi serta perampokan bertambah menjadi 8 orang.

Kedua oknum lain dari TNI AD itu diduga ikut menerima uang rampasan Rp 250 juta milik para korban.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Andika, 6 orang prajurit TNI AD saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 6 anggota TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah 2 perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.

Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung.

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam prajurit TNI AD tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Para tersangka diduga sudah berniat merampok para korban. Caranya adalah memancing keempat korban dengan iming-iming menjual senapan serbu AK-47.

Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.

Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Namun, para pelaku justru membunuh mereka.

Jenazah para korban yang berhasil diidentifikasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, dan Leman Nirigi. Sedangkan seorang korban lainnya belum teridentifikasi.

Salah satu korban disebut merupakan seorang kepala kampung di Nduga dan simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung. Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi.

Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.

Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.

Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.

Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.

Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.

Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.

Saat ini dilaporkan seluruh jenazah korban sudah ditemukan. Tim forensik didatangkan dari Jayapura untuk melaksanakan proses otopsi.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Singgih Wiryono, Dian Erika Nugraheny, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Pythag Kurniati)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/06300001/kasus-mutilasi-di-tengah-upaya-mencari-solusi-damai-konflik-papua

Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke