JAKARTA, KOMPAS.com - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) lalu yang disiarkan melalui streaming Polri TV turut memperlihatkan kehadiran Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dia merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu oleh penyidik tim khusus Polri.
Saat dilihat dari siaran langsung itu, kondisi Bharada E terlihat tenang saat menjalani proses rekonstruksi.
Akan tetapi, sang kuasa hukum, Ronny Talapessy, justru mengungkap kondisi kliennya yang sebenarnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Tampak Tenang dan Percaya Diri Saat Rekonstruksi di Duren Tiga
Ronny mengatakan, Bharada E memperlihatkan tanda-tanda trauma saat tiba di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Bharada E memeragakan rekonstruksi di Magelang dan Jalan Saguling. Kemudian, barulah pindah ke rumah Sambo di Duren Tiga setelah rehat sejenak.
Hari sudah beranjak siang saat proses rekonstruksi di Duren Tiga.
Bharada E juga memperagakan bagaimana dia tiba di rumah dinas itu dengan diantar mobil Sambo.
Saat tiba di TKP, Bharada E langsung masuk ke dalam rumah.
Ronny seharian penuh mendampingi Bharada E dalam menjalani proses rekonstruksi sejak awal hingga akhir.
Dalam rekonstruksi itu Bharada E juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di ruang tengah rumah dinas itu, Bharada E memperagakan adegan bagaimana dia menerima perintah dari Sambo sehingga akhirnya melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Memang situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma ya," ujar Ronny saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca juga: Merujuk Keterangan Bharada E, LPSK Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Ronny mengaku mendampingi Bharada E dengan mengikuti rekonstruksi hingga ke garasi rumah. Di situ, Bharada E bergetar.
Tidak hanya itu, Bharada E juga bergetar saat adegan rekonstruksi tiba di momen penembakan Brigadir J.
"Kita kan sekarang dalam proses pendampingan ini kan kita ada psikiater juga. Waktu di TKP setelah melakukan reka penembakan itu klien saya sempat duduk itu tangannya gemetar," kata Ronny.
Ronny menyatakan dia memahami kondisi kliennya yang harus menjalani rekonstruksi dan kembali ke TKP pembunuhan.
Menurut dia tidak mudah bagi kliennya memperagakan ulang adegan penembakan terhadap rekannya yang juga sesama ajudan Sambo.
"Ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur," ujar Ronny
"Itu sulitlah. Kita bisa bayangkan," lanjut Ronny.
Baca juga: Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J dan Teriak ke Bharada E untuk Eksekusi
Saat melihat kliennya trauma ketika menjalani rekonstruksi, Ronny menyatakan hanya bisa memberikan motivasi untuk tetap tegar.
Dia berupaya membuat kondisi kliennya tetap tenang dan stabil.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu. Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'," ucap Ronny.
Dalam kasus penembakan ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bharada E.
Selain Bharada E, tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pemeran Pengganti Peragakan Adegan Bharada E, LPSK: Sejak Awal Kami Usulkan
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Bharada E saat ini ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia juga mendapat perlindungan dari LPSK karena permohonannya untuk menjadi saksi pelaku (justice collaborator) disetujui.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Dani Prabowo, Bagus Santosa)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.