Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Oknum Polisi yang Terlbat Narkoba dan Judi Tak Mungkin Tunggal

Kompas.com - 01/09/2022, 19:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba maupun beking judi online tidak mungkin bermain sendiri.

Bambang mengungkapkan hal itu saat dimintai tanggapan mengenai pemecatan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang diduga menerima uang penanganan kasus narkoba.

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Serta, adanya dugaan keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam menindak peredaran judi online.

“Kasus personel yang terlibat narkoba itu tidak mungkin berdiri tunggal,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Di dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), Bambang mengatakan, dua atasan personel yang melakukan pelanggaran bisa dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 beleid itu.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Diperiksa Propam Terkait Kasus Judi Online

Meski begitu, bukan berarti atasan oknum polisi nakal itu dapat disimpulkan terlibat suatu tindak pidana yang dilakukan bawahannya atau tidak. 

Hanya, Bambang menekankan bahwa penegakan Perkapolri 2/2022 itu penting untuk terus dilaksanakan.

Di sisi lain, ia menambahkan, fungsi pengawasan yang dilakukan Divisi Propam Polri dalam penanganan kasus yang menjerat eks Kapolres Bandara sudah berjalan. Hanya, ia menegaskan agar manajemen kontrol itu dapat dilaksanakan secara konsisten, agar tidak terkesan tebang pilih.

“Pengungkapan kasus seolah tebang pilih, atau cuma membersihkan level bawah dan tetap tak menyentuh level atas yang sebenarnya adalah criminal mind (otak kriminal) nya,” ujar Bambang.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Sebelumnya, Divisi Propam Polri resmi memecat Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Saat menjadi pimpinan Polresta Bandara Soetta, Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Laporan polisi tersebut terkait dengan kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Ia juga diduga menerima barang bukti yang disita dari penanganan narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.

Di sisi lain, Bidang Propam Polri Polda Metro jaya memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.

Baca juga: Salah Gunakan Wewenang, Kanitreskrim dan Anggota Polsek Metro Penjaringan Ditangkap Paminal Propam Polri

Fajar diperiksa karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait penanganan judi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com