Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istimewanya Istri Ferdy Sambo, Sudah Jadi Tersangka Pembunuhan Belum Juga Ditahan

Kompas.com - 01/09/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga ditahan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 19 Agustus 2022. Saat itu, polisi belum menahannya karena istri Sambo ini beralasan sakit.

Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi

Namun, kini, dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut belum juga ditahan.

Perlakuan ini pun dinilai mengistimewakan Putri sebagai istri seorang jenderal bintang dua Polri.

Anak jadi alasan

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan, Putri memang meminta pihak kepolisian tak menahannya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis saat ditemui di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Pengacara Sebut Bareskrim Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi agar Tidak Ditahan

Salah satu alasannya, kata Arman, karena Putri memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri juga belum stabil.

Permohonan penangguhan penahanan itu pun diterima oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebagai gantinya, istri Sambo tersebut wajib melapor secara berkala.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Sementara, Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, Agung memastikan, polisi sudah meminta pihak imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Bukan yang pertama

Sebenarnya, perkara ibu terjerat kasus pidana bukan kali pertama terjadi. Sebelum Putri, pernah ada beberapa kasus pidana dengan pelaku ibu yang anaknya masih kecil.

Namun, para ibu itu tetap ditahan. Sampai-sampai mereka terpaksa membawa balitanya ke dalam sel tahanan.

Situasi ini pernah terjadi pada dua dari empat orang ibu terdakwa pelemparan atap pabrik tembakau di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Februari 2021 lalu.

Perkara tersebut bermula dari kemarahan para ibu atas bau menyengat yang dikeluarkan pabrik tembakau. Karena khawatir buah hati mereka terganggu kesehatannya akibat polusi, para ibu melempari pabrik dengan batu.

Baca juga: Terbongkarnya Peran Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Lainnya di Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

Akibatnya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat proses penyidikan, polisi tak melakukan penahanan. Namun, begitu perkara dilimpahkan ke kejaksaan, para ibu ditahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com