JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba
Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.
"Yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Aliran dana judi online diduga mengalir hingga mancanegara, bahkan masuk ke kantong oknum
Akibatnya, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.
Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun, serta 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.
Baca juga: Polda Metro Copot Kasat Narkoba Polres Jaksel karena Tidak Profesional Jalankan Tugas
Meski demikian, atas putusan tersebut, Edwin mengajukan banding.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuh Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.