JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang membuat Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) tak lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024, tidak dapat diterima.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang putusan pendahuluan, Rabu (31/8/2022), menyampaikan bahwa hal itu diputuskan usai majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Besutan Farhat Abbas
"Pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang telah dilanggar Terlapor," kata Totok.
Totok menambahkan, karena itu, majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut juga disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh Perkasa.
"Dengan demikian, majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol
Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima. Sementara itu, Partai Pemersatu Bangsa hanya memenuhi syarat formil.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, sebagai ketua sidang, diiringi ketukan palu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.