Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 31/08/2022, 19:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Aa Umbara terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Kabupaten Barat tahun 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara dimasukkan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa eksekutor Irman Yuliandri.

“Melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: KPK Daftarkan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara Aa Umbara

Ali mengatakan, Aa Umbara akan dikurung selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Aa Umbara juga diperintahkan hakim untuk membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Dalam catatan Kompas.com, putusan kasasi terhadap Aa Umbara lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Pada 4 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Aa Umbara melakukan korupsi saat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Bandung Barat saat itu melakukan pengadaan paket sembako sebagai jaring pengaman sosial (JPS).

Aa kemudian meminta pengusaha PT JDG M Totoh Gunawan menjadi penyedia 120.000 paket Bansos dengan nilai Rp 300 ribu per paket JPS dan Rp 250 ribu per paket terkait. PSBB.

Aa Umbara meminta Totoh memberikan 6 persen dari total keuntungan yang Totoh dapatkan kepada dirinya.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa. Ia diketahui sudah menyiapkan dua perusahaan penyedia paket Bansos, yakni CV Satria Jakatamilung dan CV Jayakusuma Cipta Mandiri.

Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas

Kepada anaknya, Aa Umbara meminta pembagian 1 persen dari keuntungan yang didapatkan.

Dalam membayar perusahaan anaknya, Pemkab Bandung Barat tercatat membayar dalam empat tahap dengan total Rp 36.202.500.000.

Dari pengadaaan paket Bansos itu, anaknya mendapat keuntungan Rp 2,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com