Salin Artikel

KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Aa Umbara terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Kabupaten Barat tahun 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Aa Umbara dimasukkan ke Lapas Sukamiskin oleh Jaksa eksekutor Irman Yuliandri.

“Melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan, Aa Umbara akan dikurung selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Aa Umbara juga diperintahkan hakim untuk membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Dalam catatan Kompas.com, putusan kasasi terhadap Aa Umbara lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Pada 4 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Aa Umbara melakukan korupsi saat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Bandung Barat saat itu melakukan pengadaan paket sembako sebagai jaring pengaman sosial (JPS).

Aa kemudian meminta pengusaha PT JDG M Totoh Gunawan menjadi penyedia 120.000 paket Bansos dengan nilai Rp 300 ribu per paket JPS dan Rp 250 ribu per paket terkait. PSBB.

Aa Umbara meminta Totoh memberikan 6 persen dari total keuntungan yang Totoh dapatkan kepada dirinya.

Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya, Andri Wibawa. Ia diketahui sudah menyiapkan dua perusahaan penyedia paket Bansos, yakni CV Satria Jakatamilung dan CV Jayakusuma Cipta Mandiri.

Kepada anaknya, Aa Umbara meminta pembagian 1 persen dari keuntungan yang didapatkan.

Dalam membayar perusahaan anaknya, Pemkab Bandung Barat tercatat membayar dalam empat tahap dengan total Rp 36.202.500.000.

Dari pengadaaan paket Bansos itu, anaknya mendapat keuntungan Rp 2,6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/19212331/kpk-jebloskan-eks-bupati-bandung-barat-aa-umbara-ke-lapas-sukamiskin

Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke