JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan banding atas vonis Bupati nonaktif Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.
Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.
“Tim jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2021).
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Adapun memori banding tersebut didaftarkan tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Terkait upaya banding ini, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa.
"Sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” ucap Ipi.
Aa Umbara divonis lima tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak diganti maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas
Menurut hakim, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Selain itu, ia dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi, yakni sebesar Rp 2,7 miliar.
Apabila nominal tersebut tak dibayar selama satu bulan, harta benda Aa Umbara disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila tidak mempunyai harta mencukupi dipidana penjara satu tahun," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.