Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Anak dan Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Kompas.com - 17/11/2021, 16:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan penyuap nya, M Totoh Gunawan.

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

“Menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Adapun upaya kasasi tersebut dilakukan tim Jaksa KPK melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Terkait memori kasasi dimaksud, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” tutur Ipi.

Baca juga: Anak dan Terdakwa Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pikir-pikir

Diberitakan, majelis hakim membebaskan M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap ketua majelis hakim Surachmat.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 itu, hanya satu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yakni eks Bupati, Aa Umbara.

Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas

Aa terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan. Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim memutuskan Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com