JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan penyuap nya, M Totoh Gunawan.
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
“Menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Adapun upaya kasasi tersebut dilakukan tim Jaksa KPK melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Terkait memori kasasi dimaksud, KPK berharap majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” tutur Ipi.
Baca juga: Anak dan Terdakwa Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis Bebas, KPK Pikir-pikir
Diberitakan, majelis hakim membebaskan M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap ketua majelis hakim Surachmat.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 itu, hanya satu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yakni eks Bupati, Aa Umbara.
Baca juga: Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas
Aa terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan. Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Hakim memutuskan Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.