Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rekonstruksi Kasus Brigadir J Jadi Tambahan Laporan Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 31/08/2022, 05:28 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggunakan hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022) untuk tambahan laporan singkat rekomendasi yang akan diberikan kepada kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara usai memantau jalannya proses rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saat ini Komnas HAM sedang dalam proses finalisasi laporan. Artinya, informasi keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari (rekonstruksi) pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan untuk memfinalkan laporan," ujar Beka, Selasa.

Baca juga: Soal Pisau yang Dibawa Kuat Maruf, Komnas HAM: Dia Marah ke Brigadir J

Beka menerangkan, laporan singkat mengenai rekomendasi penanganan kasus Brigadir J ini akan diarahkan kepada Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus Brigadir J.

Penyerahan laporan singkat itu akan diserahkan pekan ini.

"Minggu ini rencananya akan kami serahkan ke teman-teman Timsus Polri dan ini tidak berapa lama lagi, dan kami menginginkan semua keterangan atau bukti fakta dari semua pihak diuji di pengadilan termasuk (fakta) dari Komnas HAM," imbuh dia.

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan, proses rekonstruksi kasus Brigadir J membuat peristiwa pembunuhan tersebut semakin terang.

Dia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menggelar rekonstruksi dengan sangat transparan dan imparsial.

Baca juga: Pantau Jalannya Rekonstruksi, Tiga Komisioner Komnas HAM Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Para tersangka juga, kata Anam, diberikan kesempatan memberikan pendapat saat proses rekonstruksi berjalan.

"Masing-masing pihak dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya dengan keterangan membuat konstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya," imbuh dia.

Diketahui, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan semua tersangka kasus pembunuhan berencana sejak pagi tadi.

Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.

Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Kompolnas, Komnas HAM dan berakhir setelah 7,5 jam berjalan.

Firda Rahmawan Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkapkan temuan dari proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang berjalan selama 7,5 jam pada Selasa (30/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com