Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 20:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan. 

Keempat tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Sudah diperpanjang lah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Momen Kebersamaan Sambo dan Istri di Tengah Rekonstruksi

Sebagai informasi, Bharada E mulai ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 4 Agustus 2022.

Tersangka Bripka RR dan Kuat Ma'ruf mulai ditahan sejak 6 Agustus 2022. Lalu, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, berkas perkara keempat tersangka itu juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun, pihak Kejagung mengatakan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Bareskrim.

Pihak Kejagung masih ingin meminta penjelasan soal kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Ada 2 Adegan Reka Ulang saat Brigadir J Ditembak, Polri: Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Ada yang Tak Sesuai

"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta pada 29 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo, sebagai tersangka. 

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhrada E untuk menembak Brigadir J. Sementara tiga tersangka lain diduga membantu pembunuhan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com