Apalagi, saat ini Bharada E juga telah menjadi justice collaborator sehingga mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias pun menyatakan belum dapat memastikan kehadiran Bharada E secara langsung dalam rekonstruksi hari ini.
Baca juga: LPSK: Keluarga Bharada E Diamankan, Tak Disekap di Mako Brimob
Ada kemungkinan, peran Bharada E akan hadir melalui peran pengganti.
Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga akan dikawal oleh sejumlah jaksa penuntut umum (JPU).
Rekonstruksi juga akan diikuti langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU).
Total setidaknya 10 jaksa akan diturunkan Kejaksaan Agung. Pasalnya, setiap berkas perkara akan dikawal oleh 2 orang jaksa.
"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Saat ini, pihak Kejagung juga sedang meneliti 5 berkas perkara dalam kejadian tindak pidana pembunuhan berencana itu.
Namun demikian, 4 dari 5 berkas perkara yang diterima lebih dahulu akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.
"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.