Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Selangkah Lebih Maju Ungkap Penembakan di Duren Tiga

Kompas.com - 30/08/2022, 08:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi perkara sebuah kasus tindak pidana biasanya digunakan dalam rangka menerangkan dan memperjelas suatu peristiwa pidana.

Nantinya, polisi akan melakukan reka ulang adegan kejadian yang dilakukan oleh tersangka.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) malam.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Brigadir J diketahui tewas akibat sejumlah luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kematian tersebut dinilai memiliki kejanggalan dan menyita banyak perhatian masyarakat, sehingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani perkara itu.

Tak hanya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga melakukan investigasi terkait perkara itu.

Hasil penyidikan timsus mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus tersebut serta puluhan anggota polisi yang masih diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik.

5 tersangka hadir

Kelima tersangka dalam kasus itu juga dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar hari ini.

Mereka akan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Dedi.

Para tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo yang merupakan dalang penembakan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu juga berperan dalam merancang skenario kematian salah satu ajudannya yaitu Brigadir J, yang dibuat seolah-olah tewas dalam baku tembak.

Berdasarkan hasil pendalaman Komnas HAM, Sambo pun telah mengakui bahwa dirinya aktor utama dalam penembakan dan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM: Penembak Brigadir J Bisa Saja Lebih dari 2 Orang

Sementara itu, keempat tersangka lainnya yang terlibat yakni Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam rekonstruksi, empat dari lima tersangka pun akan mengenakan baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Hanya tersangka Putri yang tidak akan mengenakan baju tahanan karena meski telah ditetapkan tersangka, tetapi masih belum ditahan.

Dua rumah Ferdy Sambo

Rekonstruksi juga tidak hanya digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Melainkan, reka ulang adegan kematian Brigadir J itu juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi tak jauh dari rumah dinas.

Diketahui, rumah pribadi Sambo masih terletak di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, yakni di Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Ambivalensi Ferdy Sambo: Minta Maaf soal Kasus Brigadir J tapi Tak Mengaku Salah

Rekonstruksi akan digelar di kedua lokasi tersebut pasalnya, meski rumah pribadi Sambo bukan lokasi TKP pembunuhan, namun tempat tersebut merupakan lokasi para tersangka menyusun rencana pembunuhan.

Di lantai rumah yang terletak di Jalan Saguling itu, Sambo bersama istrinya menanyakan kesanggupan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Di rumah itu juga, Sambo dan istrinya juga menjanjikan uang kepada 3 tersangka lain.

Sambo dan istri hadir

Kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin.

Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya siap untuk melakukan rekonstruksi

Akan tetapi, Ronny menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Apalagi, saat ini Bharada E juga telah menjadi justice collaborator sehingga mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Dikutip dari Kompas TV, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias pun menyatakan belum dapat memastikan kehadiran Bharada E secara langsung dalam rekonstruksi hari ini.

Baca juga: LPSK: Keluarga Bharada E Diamankan, Tak Disekap di Mako Brimob

Ada kemungkinan, peran Bharada E akan hadir melalui peran pengganti.

10 JPU hadir

Selain menghadirkan tersangka, rekonstruksi juga akan dikawal oleh sejumlah jaksa penuntut umum (JPU).

Rekonstruksi juga akan diikuti langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU).

Total setidaknya 10 jaksa akan diturunkan Kejaksaan Agung. Pasalnya, setiap berkas perkara akan dikawal oleh 2 orang jaksa.

"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 5 Tersangka Termasuk Sambo dan Putri Akan Hadir, Kapolri Janji Transparan

Saat ini, pihak Kejagung juga sedang meneliti 5 berkas perkara dalam kejadian tindak pidana pembunuhan berencana itu.

Namun demikian, 4 dari 5 berkas perkara yang diterima lebih dahulu akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com