Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Laut merupakan sarana penting dalam hubungan politik internasional. Ini dikarenakan laut menjadi “jalan” yang menghubungi antara negara yang satu dengan negara lain.

Melalui laut, pertukaran berbagai komoditi perdagangan antarnegara terjadi. Tak hanya itu, laut juga menyimpan kekayaan alam luar biasa yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan rakyatnya.

Besarnya potensi laut ini menyebabkan dibutuhkannya suatu kaidah atau aturan yang mengikat yang disebut dengan hukum laut.

Di Indonesia, hukum laut mengalami perkembangan yang baik. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat terkait wilayah laut Indonesia.

Baca juga: Bakamla Jadi Koordinator Keamanan dan Penegakkan Hukum Laut, Bisa Periksa Kapal hingga Pulau Buatan

Pentingnya hukum laut

Pentingnya laut bagi sebuah negara dan dalam hubungan antarnegara membuat hukum laut juga menjadi hal yang sangat penting.

Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.

Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.

Perkembangan hukum laut di Indonesia

Sebelum tahun 1958, secara umum, ketentuan mengenai laut didasarkan pada hukum kebiasaan. Dalam perkembangan, hukum laut mulai menjadi perhatian serius dengan hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.

Hingga pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghasilkan konvensi mengenai hukum laut yang dikenal dengan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

Hingga saat ini, lebih dari 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, perkembangan peraturan mengenai laut pada dasarnya sejalan dengan hukum laut internasional.

Laut Indonesia pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).

TZMKO menentukan bahwa wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Baca juga: Apa Itu Ratifikasi?

Pasca kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1957, Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengeluarkan pernyataan politik yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com