Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Laut di Indonesia

Kompas.com - 30/08/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Laut merupakan sarana penting dalam hubungan politik internasional. Ini dikarenakan laut menjadi “jalan” yang menghubungi antara negara yang satu dengan negara lain.

Melalui laut, pertukaran berbagai komoditi perdagangan antarnegara terjadi. Tak hanya itu, laut juga menyimpan kekayaan alam luar biasa yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan rakyatnya.

Besarnya potensi laut ini menyebabkan dibutuhkannya suatu kaidah atau aturan yang mengikat yang disebut dengan hukum laut.

Di Indonesia, hukum laut mengalami perkembangan yang baik. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat terkait wilayah laut Indonesia.

Baca juga: Bakamla Jadi Koordinator Keamanan dan Penegakkan Hukum Laut, Bisa Periksa Kapal hingga Pulau Buatan

Pentingnya hukum laut

Pentingnya laut bagi sebuah negara dan dalam hubungan antarnegara membuat hukum laut juga menjadi hal yang sangat penting.

Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.

Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.

Perkembangan hukum laut di Indonesia

Sebelum tahun 1958, secara umum, ketentuan mengenai laut didasarkan pada hukum kebiasaan. Dalam perkembangan, hukum laut mulai menjadi perhatian serius dengan hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.

Hingga pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghasilkan konvensi mengenai hukum laut yang dikenal dengan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

Hingga saat ini, lebih dari 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, perkembangan peraturan mengenai laut pada dasarnya sejalan dengan hukum laut internasional.

Laut Indonesia pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).

TZMKO menentukan bahwa wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Baca juga: Apa Itu Ratifikasi?

Pasca kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1957, Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengeluarkan pernyataan politik yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com