Selain itu, deklarasi ini juga menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai pulau terluar.
Dengan begitu, melalui deklarasi ini, Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Deklarasi Djuanda kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia pada tahun 1960.
Tak hanya itu, Indonesia juga meratifikasi tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UU Nomor 19 Tahun 1961.
Hukum laut di Indonesia pun terus mengalami perkembangan.
Beberapa peraturan yang telah dibuat di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang kemudian dicabut dengan UU Nomor 31 Tahun 2004.
Pemerintah kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.
Dengan meratifikasi UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia bertambah dari sebelumnya kurang dari satu juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi.
Berbagai peraturan lain juga dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas undang-undang yang telah ada dan untuk penguatan hukum laut di Indonesia.
Referensi: