Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Laut di Indonesia

Kompas.com - 30/08/2022, 03:10 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Laut merupakan sarana penting dalam hubungan politik internasional. Ini dikarenakan laut menjadi “jalan” yang menghubungi antara negara yang satu dengan negara lain.

Melalui laut, pertukaran berbagai komoditi perdagangan antarnegara terjadi. Tak hanya itu, laut juga menyimpan kekayaan alam luar biasa yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan rakyatnya.

Besarnya potensi laut ini menyebabkan dibutuhkannya suatu kaidah atau aturan yang mengikat yang disebut dengan hukum laut.

Di Indonesia, hukum laut mengalami perkembangan yang baik. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat terkait wilayah laut Indonesia.

Baca juga: Bakamla Jadi Koordinator Keamanan dan Penegakkan Hukum Laut, Bisa Periksa Kapal hingga Pulau Buatan

Pentingnya hukum laut

Pentingnya laut bagi sebuah negara dan dalam hubungan antarnegara membuat hukum laut juga menjadi hal yang sangat penting.

Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.

Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.

Perkembangan hukum laut di Indonesia

Sebelum tahun 1958, secara umum, ketentuan mengenai laut didasarkan pada hukum kebiasaan. Dalam perkembangan, hukum laut mulai menjadi perhatian serius dengan hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.

Hingga pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghasilkan konvensi mengenai hukum laut yang dikenal dengan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

Hingga saat ini, lebih dari 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, perkembangan peraturan mengenai laut pada dasarnya sejalan dengan hukum laut internasional.

Laut Indonesia pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).

TZMKO menentukan bahwa wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Baca juga: Apa Itu Ratifikasi?

Pasca kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1957, Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengeluarkan pernyataan politik yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.

Selain itu, deklarasi ini juga menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai pulau terluar.

Dengan begitu, melalui deklarasi ini, Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Deklarasi Djuanda kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia pada tahun 1960.

Tak hanya itu, Indonesia juga meratifikasi tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UU Nomor 19 Tahun 1961.

Hukum laut di Indonesia pun terus mengalami perkembangan.

Beberapa peraturan yang telah dibuat di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang kemudian dicabut dengan UU Nomor 31 Tahun 2004.

Pemerintah kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.

Dengan meratifikasi UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia bertambah dari sebelumnya kurang dari satu juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi.

Berbagai peraturan lain juga dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas undang-undang yang telah ada dan untuk penguatan hukum laut di Indonesia.

 

Referensi:

  • Sunyowati, Dina dan Enny Narwati. 2013. Buku Ajar Hukum Laut. Surabaya: Airlangga University Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com