Salin Artikel

Hukum Laut di Indonesia

Melalui laut, pertukaran berbagai komoditi perdagangan antarnegara terjadi. Tak hanya itu, laut juga menyimpan kekayaan alam luar biasa yang dapat dimanfaatkan oleh negara dan rakyatnya.

Besarnya potensi laut ini menyebabkan dibutuhkannya suatu kaidah atau aturan yang mengikat yang disebut dengan hukum laut.

Di Indonesia, hukum laut mengalami perkembangan yang baik. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat terkait wilayah laut Indonesia.

Pentingnya hukum laut

Pentingnya laut bagi sebuah negara dan dalam hubungan antarnegara membuat hukum laut juga menjadi hal yang sangat penting.

Tujuan hukum laut adalah untuk mengatur pemanfaatan laut itu sendiri, yakni sebagai jalur lalu lintas dan sumber kekayaan alam serta sumber energi.

Adanya hukum laut bertujuan untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak dan agar tidak ada kepentingan yang terganggu.

Perkembangan hukum laut di Indonesia

Sebelum tahun 1958, secara umum, ketentuan mengenai laut didasarkan pada hukum kebiasaan. Dalam perkembangan, hukum laut mulai menjadi perhatian serius dengan hadirnya Konvensi Jenewa tahun 1958.

Hingga pada 1982, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghasilkan konvensi mengenai hukum laut yang dikenal dengan United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982.

Hingga saat ini, lebih dari 150 negara telah menandatangani UNCLOS 1982, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, perkembangan peraturan mengenai laut pada dasarnya sejalan dengan hukum laut internasional.

Laut Indonesia pertama kali diatur melalui ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).

TZMKO menentukan bahwa wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Pasca kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1957, Perdana Menteri Djoeanda Kartawidjaja mengeluarkan pernyataan politik yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, laut-laut antarpulau menjadi wilayah Indonesia.

Selain itu, deklarasi ini juga menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai pulau terluar.

Dengan begitu, melalui deklarasi ini, Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Deklarasi Djuanda kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia pada tahun 1960.

Tak hanya itu, Indonesia juga meratifikasi tiga Konvensi Jenewa tahun 1958 dengan UU Nomor 19 Tahun 1961.

Hukum laut di Indonesia pun terus mengalami perkembangan.

Beberapa peraturan yang telah dibuat di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan UU Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang kemudian dicabut dengan UU Nomor 31 Tahun 2004.

Pemerintah kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.

Dengan meratifikasi UNCLOS 1982, luas wilayah laut Indonesia bertambah dari sebelumnya kurang dari satu juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi.

Berbagai peraturan lain juga dibuat sebagai bentuk tindak lanjut atas undang-undang yang telah ada dan untuk penguatan hukum laut di Indonesia.

Referensi:

  • Sunyowati, Dina dan Enny Narwati. 2013. Buku Ajar Hukum Laut. Surabaya: Airlangga University Press.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/03100001/hukum-laut-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke