JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Bupati langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Medi Iskandar Zulkarnain sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Muncul Istilah Ring 1 di Kasus Bupati Langkat, Berisi Orang Dekat Terbit Perangin-angin
Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Muara juga harus membayar pidana denda sebanyak Rp 200 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Muara.
Pengusaha jasa konstruksi itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap kepada Terbit.
Baca juga: Sidang Bupati Langkat, Jaksa KPK Hadirkan Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin
Suap sebanyak Rp 572 juta diberikan agar dirinya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui sejumlah bendera perusahaan miliknya.
Sementara itu, Terbit Rencana Perangin Angin saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp 572 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.