Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Pejabat Dinas PUPR Beri Usulan Penggarap Proyek ke Kakak Bupati Langkat

Kompas.com - 29/08/2022, 21:42 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat disebut memberi usulan kepada kakak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, mengenai nama-nama kontraktor yang bakal mengerjakan proyek di Langkat.

Hal itu diungkapkan terdakwa kasus dugan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Marcos Surya Abdi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan bagaimana lobi-lobi yang dilakukan untuk bisa mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Namun, Mercos mengaku tidak melakukan lobi melainkan ada pejabat dinas PUPR yang memberikan data siapa yang bakal mengerjakan proyek di Langkat.

Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PDAM Langkat

"Sebenarnya bukan lobi orang itu (pejabat dinas PUPR), saya datang sudah mengasih dokumen kepada saya," ungkap Marcos.

"Dokumen apa?" tanya jaksa.

"Dokumen daftar pekerjaan beserta nama-nama kontraktor yang biasa mengerjakan di dinas PUPR," jawab Marcos.

Adapun pejabat Dinas PUPR yang dimaksud Marcos adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sujarno, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR, Lorensius Situmorang dan Sekretaris Dinas PUPR, Ilham Bangun.

"Kenapa Pak Ilham, Pak Loren, Pak Sujarno itu bertemu dengan saudara dan Pak Iskandar? Itu dimana," tanya jaksa.

"Di rumah Pak Iskandar," jawab Marcos.

Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin

Mengenai alasan mengapa pejabat dinas PUPR memberi usulan kepada Iskandar, Marcos mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Kalau itu (alasan beri usulan ke Iskandar) saya enggak bertanya ke situ Pak, orang itu hadir saya tahu dia memberikan itu (nama-nama penggarap proyek ke Pak Iskandar," ucapnya.

Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari pihak swasta bernama Muara Perangin-Angin.

Jaksa menyebutkan bahwa penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, JPU Hadirkan Plt Kadis PUPR Langkat

Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com