JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai sudah seharusnya pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagai wujud penghargaan.
"Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, dalam keterangan pers pada Minggu (28/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Unifah menyampaikan hal itu sebagai reaksi atas hilangnya sejumlah ayat dalam Pasal 127 terkait tunjangan profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) versi draf Agustus 2022.
Menurut Unifah, guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Ayat Tunjangan Profesi Dihapus dari RUU Sisdiknas, Dinilai Mematikan Guru dan Dosen
Menurut Unifah, dalam Pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Akan tetapi, dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kementerian Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Pasal 127 ayat 3 sampai 10 yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.
Unifah menyatakan PGRI menyayangkan hilangnya ayat terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.
Menurut Unifah, hilangnya ayat tentang TPG sama saja melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.
Baca juga: PGRI Tolak Penghapusan Pasal Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas
Unifah meminta kepada Kemendikbudristek untuk mengembalikan sejumlah ayat yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen dalam draf RUU Sisdiknas.
"Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya," ucap Unifah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Unifah menyayangkan tunjangan profesi yang menjadi substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang dalam draf RUU Sisdiknas.
Baca juga: PGRI Minta Kembalikan Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas
Menurut Unifah, PGRI akan tetap memperjuangkan soal tunjangan profesi itu dengan menemui pejabat Kemendikbudristek atau Komisi X DPR RI.
Dia juga memastikan supaya para tenaga pendidik tetap memberikan performa terbaik dan tidak melakukan aksi mogok mengajar atau berdemonstrasi terkait polemik tunjangan profesi itu.
"PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," ujar Unifah.