JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan pada akhir tahun ini.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya bakal mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melibatkan masyarakat dalam proses perancangan undang-undang tersebut.
“Kami ini kan melaksanakan instruksi Presiden bahwa di satu sisi jangan tergesa-gesa (dan) melibatkan publik,” papar pria yang akrab disapa Eddy itu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Libatkan BIN dalam Sosialisasi RKUHP
“Tapi di sisi lain ya kami berusaha semaksimal mungkin akhir tahun ini, bisa disahkan di akhir tahun,” katanya.
Ia menyampaikan bakal mengakomodir sejumlah masukan, salah satunya dari Dewan Pers.
Eddy menuturkan Dewan Pers memberi masukan beberapa kata terkait pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Karena itu tidak mengubah substansi tapi meng-insert beberapa kata, saya kira usulan itu menarik untuk kita pertimbangkan,” ucapnya.
Ia pun mengklaim telah melibatkan mahasiswa dalam sosialisasi RKUHP.
Baca juga: Sosialisasi RKUHP Dinilai Elitis, Kemenkumham Membantah
Masukan dari para mahasiswa juga akan dipertimbangkannya.
“Saya kemarin dengan teman-teman mahasiswa seluruh Indonesia, 24 perguruan tinggi di Hotel Arya Duta itu juga ada masukan sangat menarik terkait pasal-pasal penghinaan,” ujar dia.
“Yang itu akan kami bawa ke DPR untuk dibahas ya,” tandasnya.
Diketahui draf RKUHP terakhir kali dibahas pada rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR, 6 Juli 2022.
Kala itu Eddy menyebut ada 632 pasal dalam draft RKUHP tersebut.
Baca juga: Acara Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes
Ada dua pasal yang dicabut yakni soal advokat curang, dan dokter umum, serta dokter gigi tanpa izin praktek.
Tapi ada enam pasal yang ditambahkan terkait tindak pidana penadahan dan percetakan.
Eddy menjelaskan pembahasan RKUHP masih terbuka pada 14 isu krusial yakni living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi,
Lalu unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.