JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan melibatkan Badan INtelijen Negara (BIN) dalam melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di sejumlah wilayah.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pelibatan BIN dalam sosialisasi ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut Eddy sampaikan dalam diskusi "RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia" yang digelar Forum Merdeka Barat, Senin (29/8/2022).
“Memang instruksi presiden pada rapat (rapat terbatas) tanggal 2 Agustus 2022, menginstruksikan kami jajaran pemerintah ada beberapa hal. Pertama, sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif,” kata Eddy sebagaimana disiarkan di Youtube FMB9ID_IKP.
Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru
Menurut Eddy, Presiden Jokowi memandang sosialisasi itu bukan hanya tugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sosialisasi RKUHP juga merupakan tugas Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), BIN, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), staf khusus presiden, dan Kepala Staf Presiden.
“Tahun ini kita akan melakukan sosialisasi di 11 kota,” ujar Eddy.
Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana
Eddy mengatakan dalam gelaran acara tersebut, pihaknya tidak hanya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Kemenkumham serta kementerian dan lembaga lainnya juga akan menjadikan sosialisasi itu sebagai momentum untuk menyerap masukan masyarakat terkait RKUHP.
Eddy juga menyebut sosialisasi tidak akan terbatas di 11 kota. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga terkait bisa menggelar acara serupa di wilayah tertentu secara terpisah.
“Sebagai contoh, hari Rabu tanggal 24 Agustus kemarin ada acara yang kemudian diinisiasi oleh Senat Mahasiswa Indonesia, itu kami diundang,” ujar Eddy.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR pada 6 Juli lalu. Eddy mengatakan pembahasan hanya dilakukan terkait 14 isu yang dinilai krusial.
Sejumlah isu dalam 14 isu tersebut antara lain, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden, ternak yang merusak pekarangan orang lain, penodaan agama, perzinahan, dan lainnya.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.