Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Libatkan BIN dalam Sosialisasi RKUHP

Kompas.com - 29/08/2022, 18:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan melibatkan Badan INtelijen Negara (BIN) dalam melaksanakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di sejumlah wilayah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pelibatan BIN dalam sosialisasi ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut Eddy sampaikan dalam diskusi "RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia" yang digelar Forum Merdeka Barat, Senin (29/8/2022).

“Memang instruksi presiden pada rapat (rapat terbatas) tanggal 2 Agustus 2022, menginstruksikan kami jajaran pemerintah ada beberapa hal. Pertama, sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif,” kata Eddy sebagaimana disiarkan di Youtube FMB9ID_IKP.

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru

Menurut Eddy, Presiden Jokowi memandang sosialisasi itu bukan hanya tugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sosialisasi RKUHP juga merupakan tugas Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), BIN, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), staf khusus presiden, dan Kepala Staf Presiden.

“Tahun ini kita akan melakukan sosialisasi di 11 kota,” ujar Eddy.

Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

Eddy mengatakan dalam gelaran acara tersebut, pihaknya tidak hanya menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Kemenkumham serta kementerian dan lembaga lainnya juga akan menjadikan sosialisasi itu sebagai momentum untuk menyerap masukan masyarakat terkait RKUHP.

Eddy juga menyebut sosialisasi tidak akan terbatas di 11 kota. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga terkait bisa menggelar acara serupa di wilayah tertentu secara terpisah.

“Sebagai contoh, hari Rabu tanggal 24 Agustus kemarin ada acara yang kemudian diinisiasi oleh Senat Mahasiswa Indonesia, itu kami diundang,” ujar Eddy.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR pada 6 Juli lalu. Eddy mengatakan pembahasan hanya dilakukan terkait 14 isu yang dinilai krusial.

Sejumlah isu dalam 14 isu tersebut antara lain, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden, ternak yang merusak pekarangan orang lain, penodaan agama, perzinahan, dan lainnya.

“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com