JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerima rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamis (1/9/2022).
Hal tersebut diungkapkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022) siang.
"Rencananya hari Kamis akan ada rapat di sini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Agung.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Emosi Ferdy Sambo Naik Saat Ditanya soal Peristiwa Magelang dan Jalan Saguling
Jadwal penyerahan rekomendasi tersebut disepakati setelah Agung bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan M Choirul Anam.
Dalam pertemuan itu juga disebutkan bahwa Polri mengundang langsung agar Komnas HAM ikut dalam rekonstruksi kasus Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan yang akan digelar Selasa (30/8/2022).
"Jam 10 insya Allah (akan digelar rekonstruksi)," kata dia.
Penyerahan rekomendasi sempat tertunda
Tiga hari lalu, Komnas HAM menunda pemberian rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena di pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Alasan Polri Ajak Komnas HAM-Kompolnas Ikuti Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Menjaga Transparansi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi singkat yang akan diberikan Kapolri berbeda dengan rekomendasi lengkap.
Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Bakal Dihadiri Komnas HAM dan Kompolnas
Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.
Sementara itu, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.