PANITIA Seleksi (Pansel) Komnas HAM pada Selasa (23/8/2022), telah mengumumkan 14 nama calon Anggota Komnas HAM periode 2022- 2027, yang akan mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Pansel dipimpin oleh Prof. Dr. Makarim Wibisono dan Wakil Ketua Kamala Chandrakirana MA bersama anggota Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Azyumardi Azra dan Dr. Ichsan Malik.
Keempat belas calon tersebut, yakni:
Sebagai informasi, masa bakti anggota Komnas HAM periode 2017-2022, akan berakhir pada 12 November 2022.
Keempat belas nama tersebut nantinya akan disampaikan ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan hingga ditetapkan tujuh nama, jika jumlahnya sama dengan Periode 2017-2022.
Keempat belas nama itu ditetapkan setelah melalui beberapa tahapan seleksi, dimulai dari seleksi administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikotes, tes kesehatan dan wawancara.
Mayoritas latar belakang 14 calon anggota Komnas HAM merupakan aktivis dan advokat, selain itu ada dari kalangan akademisi dan birokrat pemerintahan.
Tidak ada calon dari TNI dan Polri, baik aktif maupun purnawirawan. Tidak ada pula calon dari kalangan partai politik, baik simpatisan maupun aktif.
Sebanyak empat calon di antaranya perempuan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan hasil seleksi periode 2017-2022, yakni dua orang.
Kehadiran empat calon ini mengindikasikan keberpihakan Pansel terhadap keterwakilan porsi dan peran perempuan untuk mengemban jabatan dan tugas Anggota Komnas HAM.
Dua calon Anggota Komnas HAM merupakan petahana yang berkiprah di Komnas HAM hampir lima tahun terakhir.
Tentu tidak bisa dipungkiri calon petahana sedikit banyak sudah mengetahui seluk beluk di dalam Komnas HAM lima tahun terakhir.
Selaku bagian dari keluarga besar Komnas HAM, penting untuk menyampaikan aspirasi harapan merujuk pada latar belakang calon.
Calon yang selama ini berkiprah sebagai advokat agar memastikan menjaga profesionalitas dan independensi.
Berikutnya tidak menjadikan lembaga Komnas HAM dan jabatan yang diemban untuk 'menggarap' kasus tertentu saja atau sikap pengutamaan terhadap kelompok advokasi tertentu.