Terbaru, wacana presiden tiga periode dilontarkan para pendukung Jokowi dalam forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia yang digelar Minggu (28/8/2022).
Dalan forum itu Jokowi berkata tak melarang wacana presiden menjabat tiga periode.
"Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan," kata Jokowi di hadapan para pendukungnya di gedung Youth Center, Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.
Lagi-lagi Jokowi bilang, mengemukanya wacana jabatan tiga periode merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi.
Bagi dia, wacana tersebut tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri.
"Karena negara ini adalah negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode (lalu) kita sudah ramai," ungkapnya.
"Itu kan tataran wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat, orang kalau ada yang ngomong 'ganti presiden' kan juga boleh, ya enggak? 'Jokowi mundur' kan juga boleh," kata Jokowi.
Baca juga: Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Gibran Rakabuming: Kita Enggak Ngotot 3 Periode
Namun demikian, Jokowi lantas menegaskan bahwa dirinya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat.
Konstitusi tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
"Sekali lagi. Saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," lanjut Jokowi disambut tepuk tangan para pendukung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.