JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana masa jabatan presiden tiga periode lagi-lagi bergulir.
Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, isu tersebut setidaknya telah mengemuka sebanyak empat kali.
Wacana itu dimunculkan oleh sejumlah pihak, mulai dari jajaran menteri, elite partai politik, hingga yang terbaru oleh para pendukung Jokowi.
Respons Jokowi dalam empat kali wacana ini pun tak selalu sama.
Menampar muka
Tahun 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden 3 periode sempat ramai ketika ada isu amendemen UUD 1945.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Jokowi pun langsung merespons isu tersebut. Dengan lantang ia menegaskan tidak setuju pada usul perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Tak ada niat
Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Jokowi mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
Bagian demokrasi
Sekitar Maret 2022, lagi-lagi wacana masa jabatan presiden tiga periode bergulir.
Mulanya, beberapa elite partai politik mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Mereka yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Isu tersebut berkembang menjadi wacana presiden tiga periode yang didorong oleh beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Setelah lama gaduh, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau UUD 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu maupun presiden tiga periode tidak bisa dilarang. Sebab, itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata presiden.
Sikap Jokowi itu menuai kritik. Pernyataannya dinilai tidak tegas, bahkan dianggap menikmati wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Isu itu bahkan sempat memicu gelombang aksi massa di sejumlah daerah.
Akhirnya, awal April 2022, Jokowi menyentil langsung para menterinya. Dia bilang, tak ingin ada lagi menteri yang bicara soal presiden tiga periode maupun pemilu ditunda.
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak," kata Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Jokowi pun meminta jajarannya fokus bekerja menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi negara.
"Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," ucapnya.
Muncul lagi
Terbaru, wacana presiden tiga periode dilontarkan para pendukung Jokowi dalam forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia yang digelar Minggu (28/8/2022).
Dalan forum itu Jokowi berkata tak melarang wacana presiden menjabat tiga periode.
"Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan," kata Jokowi di hadapan para pendukungnya di gedung Youth Center, Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.
Lagi-lagi Jokowi bilang, mengemukanya wacana jabatan tiga periode merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi.
Bagi dia, wacana tersebut tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri.
"Karena negara ini adalah negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode (lalu) kita sudah ramai," ungkapnya.
"Itu kan tataran wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat, orang kalau ada yang ngomong 'ganti presiden' kan juga boleh, ya enggak? 'Jokowi mundur' kan juga boleh," kata Jokowi.
Namun demikian, Jokowi lantas menegaskan bahwa dirinya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat.
Konstitusi tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
"Sekali lagi. Saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," lanjut Jokowi disambut tepuk tangan para pendukung.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/10525661/empat-kali-wacana-presiden-3-periode-sikap-jokowi-dulu-dan-kini