Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Partai Politik Ikuti Pemilu 2024

Kompas.com - 18/08/2022, 16:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan saat ini terdapat 24 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan oleh KPU RI sejak 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: KPU Buka Peluang Gandeng Influencer untuk Sosialisasi Pemilu dan Edukasi Pemilih

Syarat partai politik ikut Pemilu

Di Indonesia, persyaratan sebuah partai politik bisa mengikuti pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  2. Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  3. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  6. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  7. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
  8. Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Baca juga: Saat Anak-Cucu Soeharto Ingin Lolos Pemilu 2024 dan Melenggang ke Senayan...

Selain persyaratan menurut UU Nomor 7/2017, ada juga peraturan tentang pembedaan perlakuan yang dilakukan KPU untuk memastikan dokumen partai politik calon peserta pemilu.

Pembedaan perlakuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Putusan MK itu membagi parpol dalam 3 kategori. Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan partai baru.

Bagi partai politik yang lolos PT dan punya wakil di DPR cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.

Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.

Selain itu, untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold  dan partai politik baru, wajib dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.

Baca juga: Suara Tidak Sah Masih Tinggi, KPU Akan Kerja Sama Parpol dan Peserta Pemilu Edukasi Pemilih

Daftar partai politik lolos ke tahap verifikasi KPU

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:

  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  • Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Nasdem
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Demokrat Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  • Partai Buruh
  • Partai Republik
  • Partai Ummat
  • Partai Republiku Indonesia
  • Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  • Partai Republik Satu

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com