JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana masa jabatan presiden tiga periode lagi-lagi bergulir.
Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, isu tersebut setidaknya telah mengemuka sebanyak empat kali.
Wacana itu dimunculkan oleh sejumlah pihak, mulai dari jajaran menteri, elite partai politik, hingga yang terbaru oleh para pendukung Jokowi.
Respons Jokowi dalam empat kali wacana ini pun tak selalu sama.
Tahun 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden 3 periode sempat ramai ketika ada isu amendemen UUD 1945.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
Baca juga: Atas Nama Demokrasi, Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode Bergulir
Jokowi pun langsung merespons isu tersebut. Dengan lantang ia menegaskan tidak setuju pada usul perpanjangan masa jabatan presiden.
Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.
Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Jokowi mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.