Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT KPK, Pj Sekda Pemalang Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 28/08/2022, 06:56 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun Slamet diamankan bersama 33 orang lainnya, termasuk bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kegiatan tangkap tangan oleh tim penindakan KPK pada Kamis (11/8/2022).

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi klasifikasi perkara gugatan praperadilan yang termuat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya

Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dalam petitumnya, Slamet meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan tindakan KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum," demikian bunyi petitum itu.

Slamet juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas dirinya.

Baca juga: Wakil Bupati Pemalang Tunjuk Plh Pengganti Kepala OPD yang Ditangkap KPK

Hakim diminta Pj Sekda Pemalang itu memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadapnya, memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan," demikian petitum itu.

"Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," isi petitum tersebut.

Sebelum terjaring tangkap tangan KPK, Mukti Agung Wibowo sempat berpesan kepada Slamet Masduki.

Adapun Slamet yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang dilantik menjadi Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, Rabu sore (10/8/2022).

Baca juga: Pasca OTT Bupati Pemalang, Kemendagri Beri Arahan tentang APBD dan Pelayanan Publik

Jabatan Sekda Pemalang sempat kosong setelah Sekda sebelumnya, Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Jateng dalam kasus korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.

"Kami juga memberikan masukan terutama Apip (aparat pengawasan intern pemerintah) sebagai pengawas internal untuk memberikan peringatan dan pengawasan. Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi tidak ada obatnya," ujar dia selepas pelantikan. 

Sehari setelah dilantik, Plt Sekda juga ikut ditangkap oleh KPK bersama Bupati Pemalang.

Dari tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 136 juta, tabungan Bank Mandiri berisi sekitar Rp 4 miliar, dan slip setor tunai Rp 400 juta, dan ATM atas nama Adi Jamal Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com