JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku pada 2020.
Kasus ini menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan karyawan Alfamidi bernama Amri.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ali mengatakan, KPK juga memanggil Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Lilik Setiabudi.
Baca juga: Periksa Ketua DPRD Kota Ambon, KPK Usut Dugaan Setoran Uang Suap ke Richard Louhenapessy
Selain diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Richard, keduanya juga bakal diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, pada 4 Juli, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka TPPU. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap penerbitan izin pembangunan gerai Alfamidi.
Richard diduga menerima suap Rp 500 juta dari Amri untuk mengeluarkan Persetujuan Prinsip Pembangunan pendirian 20 gerai Alfamidi.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian pada Jumat (5/8/2022).
Kepada Agus, tim penyidik mengonfirmasi sejumlah aliran dana yang diduga bersumber dari PT Midi Utama Indonesia dan mengalir ke Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.