Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/08/2022, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo keberatan atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikan secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif kepada Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pengajuan banding itu harus disampaikan melalui Sekretariat Komisi Kode Etik.

Baca juga: Selain Tak Terima Uang Pensiun, Ferdy Sambo Juga Disebut Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan

“Secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di Divkum (Divisi Hukum),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, nantinya pengajuan banding akan diproses dan diputuskan oleh tim KKEP banding. Kemudian, hasil putusan KKEP banding akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya,” tuturnya.

Baca juga: Polri: Pemecatan Sambo Diputuskan Kolektif Kolegial

Adapun Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilihat dalam Pasal 68 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Baca juga: Pengacara Sebut Permohonan Banding Ferdy Sambo Dalam Proses

Di Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding. Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.

Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri. Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.

Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.

KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Nasional
Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Nasional
Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Nasional
Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut 'Fit and Proper Test' Calon Hakim Agung di DPR

Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut "Fit and Proper Test" Calon Hakim Agung di DPR

Nasional
Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Duit Korupsi Bupati Kapuas Diduga Digunakan untuk Loloskan Istrinya Jadi Anggota DPR RI

Nasional
KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya Selama 20 Hari

Nasional
Soal KIB Melebur ke Koalisi Perubahan, Ketum Golkar: Kayak Cendol Saja

Soal KIB Melebur ke Koalisi Perubahan, Ketum Golkar: Kayak Cendol Saja

Nasional
Spesifikasi Kapal La Fayette yang Singgah di Jakarta, Dijuluki Fregat Siluman dan Anti-Kapal Selam

Spesifikasi Kapal La Fayette yang Singgah di Jakarta, Dijuluki Fregat Siluman dan Anti-Kapal Selam

Nasional
Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Nasional
Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Nasional
Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Nasional
Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Nasional
Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Nasional
JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke