Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Punya Balita, Mungkinkah Putri Candrawathi Tak Ditahan?

Kompas.com - 26/08/2022, 14:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan, maka yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang perawatan anak-anaknya.

Baca juga: Putri Candrawathi Hadiri Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Sambo dan Putri disebut mempunyai 4 orang anak. Yang tertua berusia 18 tahun.

Selain itu, Sambo dan Putri juga masih mempunyai seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Putri bisa saja mengasuh anaknya yang masih balita di dalam tahanan jika diizinkan oleh penyidik.

"Kembali kepada kewenangan penyidik. Bahkan tidak jarang wanita yang masih menyusui ketika harus ditahan dibawa bersama anaknya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Akan tetapi, Abdul juga menyatakan ada peluang penyidik Timsus Polri menangguhkan penahanan terhadap Putri dengan alasan masih mempunyai balita.

"Tetapi sekali lagi itu ranah kewenangan subjektif penyidik untuk menahan atau tidak menahan. Seharusnya memang begitu, hukum itu untuk manusia, bukan hanya untuk (penegakan) hukum semata, karena itu penerapannya juga harus manusiawi," ucap Abdul.

Abdul mengatakan, penerapan hukum pada saat ini juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan meskipun tersangka melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.

"Meskipun para tersangka kejahatan ketika melakukan kejahatannya juga tidak manusiawi, tetapi hukum juga tidak semata alat balas dendam tapi hukum juga harus memperbaiki," ujar Abdul.

Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi, Kunci Pengungkapan Motif Pembunuhan Brigadir J

Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan.

Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com