Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

20 Provinsi dan 239 Kabupaten/Kota Masih Pakai UU RIS, Ahmad Doli: Daerah Jadi Tidak Punya Visi dan Misi

Kompas.com - 26/08/2022, 10:31 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya tengah menata sistem administrasi pemerintah daerah. Hal ini karena sejumlah daerah tidak memiliki alas hukum yang jelas.

Doli mengatakan, Komisi II DPR menemukan 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih menggunakan alas hukum atau nomenklatur dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Serikat (RIS) atau bukan UU 1945.

“Jadi, dalam menimbangnya dan segala macam itu masih pakai UU RIS semua. Saya waktu itu juga kaget. Sekarang sudah kami rapikan,” ujarnya kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Selasa (23/8/2022).

Kemudian, lanjut Ahmad, beberapa daerah yang masih menggunakan UU RIS diatur dalam satu UU. Padahal, sesuai UU 1945, satu provinsi atau satu kabupaten diatur dalam satu UU.

“Selama ini mereka tidak punya visi masing-masing daerah karena UU mereka tergabung dengan provinsi yang lain. Misalnya, apa visi misi pembangunan Sulawesi Selatan? Tidak ada, karena UU mereka tidak pernah dituangkan,” jelasnya.

Baca juga: Capaian Kinerja Naik, DPR Dukung Peningkatan Anggaran Perpusnas

Oleh karenanya, pihaknya telah membuat UU agar masing-masing daerah memiliki UU sendiri, termasuk dalam membangun visi dan misi.

“Sekarang mereka sudah punya. Apa visi pembangunan Sulawesi Selatan berdasarkan kekhasan dan karakteristik daerahnya? Itu sudah ada,” ungkapnya.

Ahmad menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan masalah tersebut di 12 provinsi. Setelah masa sidang, pihaknya akan masuk ke 239 kabupaten/kota.

Selain menata soal administrasi perwilayahan, Komisi II DPR juga akan menata persoalan tapal batas wilayah antardaerah yang masih menjadi keributan.

Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, salah satu yang sedang diupayakan Komisi II DPR RI adalah merevisi UU Pemilihan Umum (Pemilu).

Terlebih, Pemilu 2024 akan bersejarah karena bakal  digelar dalam waktu berdekatan, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Indonesia mempunyai dua UU tentang kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pilpres dan Pileg, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, kata Ahmad, Komisi II DPR RI berencana merevisi UU tersebut agar menjadi satu UU tentang Kepemiluan.

“kami mau atur tentang keserentakan penyelenggaraan pemilu agar tidak terlalu membebani. Orang bilang Pemilu 2019 itu beban penyelenggara karena 800 sekian (orang) yang meninggal, kalau pemilu besok akan menjadi beban bagi semua, baik penyelenggara, massa, dan partai politik,” katanya.

Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat revisi UU Pemilu belum terlaksana sehingga akan menggunakan regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Blak-blakan IPW soal Telepon dari Anggota DPR, Sebut Ferdy Sambo Korban

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com