Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Keluarga Bharada E Diamankan, Tak Disekap di Mako Brimob

Kompas.com - 26/08/2022, 09:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian membantah pernyataan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan keluarga Bharada E disekap.

Dia memastikan, tidak ada penyekapan kepada keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Ya enggak dong, enggak disekap. Keluarganya aman kok," kata Rully saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Ada Hendra Kurniawan dan Bharada E

Rully menuturkan, keluarga Bharada E diamankan di suatu tempat. Kendati begitu, dia enggan memberi informasi tempat tersebut berada di Mako Brimob atau ada tempat khusus lainnya.

Intinya, kata Rully, hal ini dilakukan agar keluarga Bharada E tetap aman. Dia pun tidak mengetahui dari mana Kamaruddin Simanjuntak mendapat informasi soal penyekapan tersebut.

"Di tempat yang aman, ditempatkan di tempat yang aman. Bukan disekap, intinya tidak disekap dan ditempatkan di tempat yang aman. Saya enggak tahu dia (Kamaruddin) dapat info dari mana," tutur Rully.

Informasi tentang keluarga Bharada E disampaikan Kamaruddin saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sebelum dibawa ke Mako Brimob, kata Kamaruddin, orangtua Bharada E tinggal di Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

"Seperti Bharada E itu sudah saya identifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana. Orangtuanya semua. Dan orangtuanya disekap di Brimob enggak tahu kenapa," kata Kamaruddin saat itu.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Bersaksi secara Daring

Kamaruddin menuturkan, dia tidak mengetahui alasan keluarga Bharada E disekap.

Namun, dia mengaku pernah meminta aparat kepolisian untuk memeriksa orangtua Bharada E terkait aliran dana.

"Waktu itu saya bilang periksa orangtuanya dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak. Nah, sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," ucap Kamaruddin.

Adapun Bharada E ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 5 Agustus 2022.

Kronologi semula yang diungkap kepolisian adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Namun belakangan, Bharada E mengubah keterangannya dan menyatakan bahwa peristiwa di Duren Tiga adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengakuan Bharada E di Hadapan Kapolri Berujung Terbongkarnya Skenario Ferdy Sambo

Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada E setelah anak buah Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.

"Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard menuliskan keterangannya secara tertulis," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com