Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Ada Ide Menunda "Spin Off" Unit Usaha Syariah Bank pada 2023

Kompas.com - 25/08/2022, 20:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

KAMPAR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, ada ide untuk menunda kewajiban pemisahan atau spin off bagi unit usaha syariah (UUS) bank yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan UUS di bank tersebut menjadi bank umum syariah 15 tahun sejak beleid itu diundangkan atau pada 2023.

"Memang ada pikiran untuk menunda itu, nah ini kita tunggu saja, sedang di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sedang dilakukan pembicaraan," kata Ma'ruf usai meninjau kegiatan santripreneurship di Kampar, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Bank Riau Kepri jadi Bank Syariah, Wapres: Kinerjanya Harus Lebih Baik

Ma'ruf berpendapat, UUS di bank-bank konvensional sebaiknya melakukan spin off agar bisa berdiri sendiri dan tidak terus-terusan tergantung pada induknya.

Akan tetapi, menurut dia, dalam perjalanan berlakunya UU 21/2008, ada beberapa kalangan yang belum siap melakukan spin off meski sejumlah bank telah melakukan spin off bahkan berkonversi menjadi bank syariah.

"Oleh karena itu memang hal ini sedang dibicarakan, ya sedang dibicarakan apakah memang induknya nanti akan dipaksa untuk bisa memberikan tambahan modal sehingga bisa siap untuk di-spin off," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Pastikan Akan Ada Tindakan Terkait WNI yang Tewas Ditembak di Papua Nugini

Sementara itu, saat meresmikan konversi Bank Riau Kepri Syariah dari bank konvensional ke bank syariah, Ma'ruf menilai konversi itu adalah capaian signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Ia menyebutkan, selain Bank Riau Kepri, BPD yang telah berkonversi menjadi bank syariah adalah BPD Aceh dan BPD Nusa Tenggara Barat.

"Saya harap juga yang lain segera berbenah dan menentukan strategi korporasi yang tepat, sehingga dapat mencatatkan kinerja yang terus membaik, semakin kompetitif, dan semakin berkelanjutan," kata dia.

Baca juga: Tinjau Santripreneurship Berbasis Sawit di Riau, Wapres Ingin Ponpes Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi

Pada 2021, OJK pernah mengusulkan agar proses spin off bank syariah dari induknya tidak wajib dilakukan.

Saat itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengakui, spin off sulit dilakukan bagi beberapa bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Banyak yang bertanya, apakah spin off akan dilanjutkan? Karena spin off butuh permodalan bagi induknya untuk sediakan modal. Itu memang tidak mudah terutama bagi beberapa bank termasuk BPD," kata Heru dalam paparan Outlook Ekonomi Syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Wapres Minta KDEKS Riau Berkolaborsi Percepat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Heru menuturkan, usulan itu disampaikan OJK ketika pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Sektor Keuangan.

Dalam RUU, spin off bank syariah tak lagi menjadi kewajiban (mandatory), melainkan secara sukarela (voluntary).

"Bagi yang kuat silakan spin off, bagi yang belum silakan gabung dengan induknya untuk tetap melakukan kegiatan sebagai anak usaha atau UUS," ungkap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com