JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet petinggi Polri terseret kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hingga kini, setidaknya 34 polisi telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Yosua.
Baca juga: Kapolri Saat Didatangi Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya?
Dari 34 personel, terdapat nama mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Ada pula eks Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto.
Hendra dicopot pada 4 Agustus 2022, sedangkan Budhi dicopot 22 Agustus 2022. Sebelum itu, keduanya dinonaktifkan dari jabatan per 20 Juli 2022.
Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar "dosa" keduanya dan beberapa personel polisi lainnya di kasus kematian Brigadir J.
"Dosa" Brigjen Hendra dalam kasus ini dibongkar Kapolri dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).
Mulanya, Sigit mengungkap, keluarga sempat tak diizinkan melihat jenazah Brigadir J di dalam peti oleh personel Divisi Propam Polri.
Merespons itu, pihak keluarga enggan menandatangani berita acara serah terima jenazah.
"Akhirnya keluarga diperbolehkan untuk melihat separuh badan ke atas," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah almarhum. Melihat kondisi tersebut, keluarga menjadi histeris," tuturnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri
Saat itu, kata Sigit, personel Divisi Propam Polri tersebut menjelaskan ke keluarga bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pihak keluarga sempat meminta Yosua dimakamkan secara kedinasan, namun, ditolak oleh personel Divisi Propam Polri yang tidak disebutkan namanya itu.
"Karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," terang Sigit.
Malam harinya, Brigjen Hendra datang ke rumah duka di Jambi. Dia meminta pihak keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.
"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Sigit.
Kepada pihak keluarga, Brigjen Hendra menjelaskan soal jumlah luka tembak dan luka-luka lainnya di tubuh Brigadir J.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.