Namun, upaya tersebut diintervensi oleh personel Paminal Propam Polri. Personel itu mengarahkan penyidik melakukan rekonstruksi kejadian di rumah dinas Sambo.
Setelah rekonstruksi berakhir, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf diarahkan menuju rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Duren Tiga.
"Pada saat yang sama personel Biro Paminal Divpropam Polri menyusur TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV di pos sekuriti Duren Tiga,” jelas Sigit.
"Hard disk ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri,” tuturnya.
Adapun hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak penembakan.
Kapolri memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik, Nasibnya di Polri Diputuskan Hari Ini
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo yakni Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.