JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selang beberapa hari setelah terungkapnya kematian Brigadir J, anak buah Irjen Ferdy Sambo itu dinonaktifkan dari jabatannya.
Hendra resmi dicopot dari kursi Karo Paminal pada 4 Agustus 2022, bersamaan dengan pencopotan Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dia diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Disorot karena Gaya Hidupnya
Di awal mencuatnya kasus ini, Hendra disebut-sebut melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. Dia juga dikabarkan mengintimidasi keluarga Yosua.
Belakangan, ulah Hendra terungkap. Tindakan inilah yang menjadi salah satu penyebab dia dicopot dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Tudingan soal Brigjen Hendra melarang keluarga membuka peti diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.
Oleh karenanya, di awal terungkapnya kasus ini, pihak keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Personel Biro Paminal Sempat Intervensi Penyidik Polres Jaksel
Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya.
Tudingan terhadap Hendra tersebut sempat dibantah oleh Kombes Leonardo David Simatupang yang saat itu masih menjabat sebagai Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Menurut Leonardo, Brigjen Hendra juga tak pernah melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Bahkan, Leonardo bilang, Hendra datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Baca juga: Kapolri: Brigjen Hendra Minta Keluarga Tak Rekam Jenazah Brigadir J karena Alasan Aib