"Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di TKP, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik," ungkap Sigit.
Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatannya pada 20 Juli 2022.
Dua minggu setelahnya yakni 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Hendra dicopot dari jabatannya bersamaan dengan pencopotan 9 personel kepolisian lainnya yang diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.
Keputusan pencopotan Hendra dan 9 personel Polri itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1628/VIII/KEP/2022.
Posisi Hendra di Karo Paminal pun digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.