JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan alasannya tak kunjung mengekspose atau menunjukan Ferdy Sambo ke hadapan publik meski telah berstatus sebagai tersangka.
Adapun mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Sigit pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri Pertimbangkan Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Ia menyampaikan, saat ini proses pengungkapan perkara masih terus dilakukan oleh tim khusus (timsus) Polri. Sebab, persoalan kematian Brigadir J tak berhenti hanya pada penetapan status tersangka Sambo.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, Sigit menegaskan, tak ada halangan tertentu yang membuat Sambo belum diekspose ke publik.
“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” imbuhnya.
Baca juga: Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok
Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain pada perkara ini.
Keempatnya adalah istri Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.