Hal itu juga harus dipertimbangkan secara matang dalam rangka menjaga kondisi lingkungan di sekitarnya agar tetap ramah anak.
Sebelumnya, KPAI juga mendorong agar tidak ada pihak yang merundung anak-anak Sambo dan Putri.
Sebab, anak-anak itu tidak bersalah dan tidak terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan orangtuanya.
Baca juga: Kak Seto: Ferdy Sambo Ucapkan Terima Kasih karena LPAI Beri Perlindungan kepada Anak-anaknya
Adapun Sambo dan Putri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf.
Hasil penyidikan mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J. Kejadian itu dibantu dan disaksikan oleh Bripka Ricky dan Kuat.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.