Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Kompas.com - 23/08/2022, 08:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, terpidana bom Bali 1, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, Umar Patek mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2022.

Adapun RU I merupakan pengurangan sebagai masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.

“Dapat 5 bulan dan saat ini sedang proses PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Soal Australia Kecewa atas Remisi Umar Patek, Kemenlu: Ini Masalah Hukum

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai narapidana terorisme memperoleh remisi.

Menurut dia, selama menjadi warga binaan, Umar Patek tidak pernah melanggar aturan dan berkelakuan baik.

Ia juga telah memenuhi syarat khusus bagi narapidana, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

“Sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Adapun ketentuan mengenai pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

PB merupakan bagian dari pembinaan Ditjen Lapas bagi para narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Australia Kecewa Indonesia Kurangi Hukuman Pelaku Bom Bali Umar Patek

Syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan PB antara lain, menjalani minimal dua pertiga masa tahanan, dengan catatan dua per tiga masa kurungan itu paling singkat 9 bulan.

Selain itu, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana terkait mengulangi melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kemudian, tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditentukan oleh Bapas.

Sebelumnya, Umar Patek kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menerima informasi bahwa masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.

Anthony mengaku kecewa pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Umar Patek.

Baca juga: Umar Patek Kumpulkan 21 Bulan Remisi, Ada Kemungkinan Bebas Tahun Depan

Berdasarkan informasi yang ia terima, total masa hukuman Umar Patek yang dikurangi hampir dua tahun.

Pembuat bom itu bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan Bom Bali.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com